
Pantau - Kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40 sampai 75 persen menuai kritikan. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meluruskan kriteria tempat hiburan yang dikenakan kenaikan pajak hiburan.
"Pajak hiburan yang berkaitan dengan diskotek, dengan mandi uap, karaoke, dan club malam jadi bukan semuanya. Jadi kita sudah klarifikasikan kemarin spa itu tidak termasuk karena bukan hiburan tapi kebugaran," kata Sandiaga di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).
Sandiaga mengatakan, aturan tersebut tengah diuji melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Sandiaga menegaskan, pemerintah tidak akan membebani pelaku usaha terkait kenaikan pajak tersebut.
"Sekarang sedang diuji di judicial review di MK mari kita hormati proses hukum nanti hasilnya seperti apa. Tapi kami pastikan bahwa pemerintah tidak akan mematikan industri jasa hiburannya. Tapi kita akan duduk sama-sama untuk memperkuat dalam konsep desentralisasi fiskal yang menjadi poin Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 ini," kata dia.
"Kita cari titik temu berapa besaran pajak yang perlu kita sosialisasikan kepada industri industri terkait dan jenis insentif pajak seperti apa agar peluang usaha semakin terbuka dan penciptaan lapangan kerja semakin tersedia," imbuhnya.
Lebih lanjut Sandiaga mengatakan Judicia Review terkait aturan yang ada masih dibahas MK. Sandiaga meminta Pemda untuk menunggu putusan MK terkait penerapan pajak tersebut.
"Karena proses MK masih berlangsung, saya menyampaikan kepada Pemda untuk menunggu hasil dari pada judicial review di MK," tuturnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah