billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Satpol PP DKI Singgung Larangan Pemasangan di Flyover Buntut APK Parpol 'Slebor'

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Satpol PP DKI Singgung Larangan Pemasangan di Flyover Buntut APK Parpol 'Slebor'
Foto: Alat peraga kampanye (APK) partai politik (parpol) dipasang di flyover Kuningan, Jakarta Selatan. (Tangkapan layar)

Pantau - Satpol PP DKI Jakarta menegaskan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di flyover dilarang. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 363 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta dalam Pemilu 2024.

"Di dalam ketentuan KPU kan nggak boleh ya. Nggak boleh ya ketentuan KPU," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).

Arifin menegaskan, Bawaslu telah mewanti-wanti partai politik (parpol) yang memasang APK-nya secara slebor agar mematuhi aturan Keputusan KPU. Satpol PP DKI memberi estimasi hingga sepekan ke depan untuk parpol merapikan APK-nya, terhitung mulai 19 Januari 2024.

"Kita tunggu para peserta pemilu untuk menurunkan dan merapikan dsb krn udh diingatkan tadi. Kan sudah difasilitasi untuk ketemu ya kan ya," tegasnya.

"Iya mengimbau perapihan terhadap semua APK DKI uang diselenggarakan oleh peserta pemilu dan juga diawasi penyelnggara pemilu dalam hal ini KPU (dan) Bawaslu," sambungnya.

Mengacu pada Keputusan KPU huruf B Nomor 2, APK parpol dilarang dipasang di beberapa tempat tertentu, berikut daftarnya:

a. Pagar pemisah jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan dan tiang listrik;
b. Tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan;
C. Seluruh jalur jalan bebas hambatan/tol layang (sisi kanan dan kiri jalan), jembatan penyebrangan jalan (JPO), flyover, underpass, tempat istirahat pelayanan di dalam jalan tol (rest area);
d. Sarana milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
e. Fasilitas milik TNI/Polri: dan
f. Fasilitas milik BUMN/BUMD.

Bawaslu DKI Telusuri APK Parpol Slebor

Bawaslu DKI Jakarta menelusuri dugaan pelanggaran Pemilu 2024 buntut viral pasangan suami istri lanjut usia (pasutri lansia) yang terluka gegara alat peraga kampanye (APK) partai politik (parpol) di flyover Mampang-Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Betul sedang ditelusuri oleh Bawaslu Jakarta Selatan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dimintai konfirmasi, Rabu (17/1/2024).

Benny belum memerinci bendera parpol mana yang diduga memicu kecelakaan tersebut. Dia hanya mengiyakan penelusuran tersebut terkait dugaan pelanggaran zona pemasangan bendera parpol.

"Iya betul," tuturnya.

Pasutri Lansia Kecelakaan gegara APK Parpol Slebor

Kecelakaan terjadi di flyover Kuningan, Jalan Gatot Subroto, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kecelakaan akibat alat peraga kampanye (APK) yang terjatuh dan menimpa pengendara sepeda motor.

"Pengakuan korban, ada bendera partai yang terpasang di sepanjang 'flyover' itu jatuh mengenai motor kemudian terseret dan tersangkut sehingga menyebabkan motor dan korban terjatuh," kata Kapolsek Mampang Prapatan Metro Jakarta Selatan David Kanitero di Jakarta, Rabu (17/1/2024).

David menjelaskan kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 09.45 WIB. Kecelakaan tersebut menyebabkan dua pasutri atas nama M. Salim (68) dan Oon (61) yang kini mendapatkan perawatan di RSUD Mampang Prapatan.

"Atas nama Salim mengalami lecet bagian kaki, jari kaki, robek 12 jahitan bagian pipi sebelah kanan wajah di atas bibir. Kemudian atas nama Oon patah bagian tulang kering sebelah kiri, pergelangan tangan sebelah kiri dan lecet-lecet bagian lutut dan jari kaki, " ujar David.

Ia juga menambahkan, hasil pengecekan petugas di lokasi kejadian ternyata sebanyak 12 bendera partai yang kondisinya akan roboh, sehingga dapat mengganggu para pengguna jalan yang melintas.

Oleh karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan dan Bawaslu Kota Jakarta Selatan untuk dapat menertibkan bendera-bendera partai yang dapat mengganggu atau membahayakan pengguna jalan.

"Pertama, akan dilakukan penelusuran sepanjang jalan di wilayah Mampang Prapatan, kedua Akan dilakukan tindakan pembersihan bilamana ada baliho/bendera kayu yang membahayakan pengguna jalan," terangnya.

Sebelumnya beredar video di media sosial Instagram di akun @seputar_jaksel, tentang dua pengendara sepeda motor telah duduk di jalanan dengan kondisi berdarah yang dibantu sejumlah pengendara lain.

"Gara-gara bendera partai halangi jalan pemotor celaka di Fly over Mampang," tulis akun @seputar_jaksel.

Penulis :
Khalied Malvino