
Pantau - Relawan Arus Bawah Jokowi (ABJ) mendatangi kantor Bawaslu. Mereka hendak melaporkan mengenai dugaan pengerahan massa oleh seorang sekretaris daerah untuk kegiatan kampanye yang dihadiri istri salah seorang paslon dalam Pilpres 2024.
"Hari ini kunjungan kami ke Bawaslu tadinya memang mau langsung melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Sekda Sulawesi Utara. Karena beliau mengeluarkan surat undangan untuk menghadiri acara namanya di Lapangan Mega Mas, Manado," kata Leo Alfian Lintang, selaku Kabid Organisasi ABJ di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).
Dia datang dengan membawa bukti berupa surat perintah yang ditandatangani oleh Sekda Sulawesi Utara. Surat tersebut berisi ajakan untuk menghadiri acara senam. Namun ternyata, di acara tersebut hadir salah satu istri dari calon presiden.
"Di situ disebutkan bahwa seluruh biro maupun perangkat kerja daerah agar dapat mengerjakan Dharma Wanita dan THL (tenaga harian lepas), agar hadir dalam acara senam," ucapnya.
"Ternyata acara yang dimaksud itu adalah acara kampanye kedatangan dari istri salah satu pasangan calon presiden Republik Indonesia. Ini ada gambarnya juga, bahwa ini acaranya," sambungnya.
Leo menyebut hari ini rencananya langsung membuat laporan. Namun atas saran dari Bawaslu, dia diminta melengkapi dokumen administrasi sesuai aturan yang berlaku.
"Kita harus membuat kronologis dan syarat-syarat administrasi lainnya, termasuk pasal dugaan pelanggaran yang kita laporkan. Rencananya besok hari kita akan kembali untuk melengkapi semua itu dan melaporkan secara resmi," ungkapnya.
Leo menilai terjadi pelanggaran tersebut karena surat yang dibuat untuk pengerahan ASN tersebut dibuat oleh pejabat yang juga merupakan ASN. Dia menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang di sana.
"Tentunya mungkin Bawaslu punya cara untuk meneliti lebih lanjut. Sebagai warga negara yang baik, kami ingin pemilu ini benar-benar jujur dan adil. Jangan sampai tudingan terhadap pasangan calon melakukan hal-hal ini ternyata ada juga pasangan calon lain yang melakukan itu. Jadi kami berharap bahwa pelanggaran ini akan diusut secara tuntas, dan kalau terbukti bersalah harus dihukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah







