
Pantau - Lima orang komisioner KPU Kepulauan Aru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi hibah Pilkada 2020. Nasib pelaksanaan Pemilu 2024 di Kepulauan Aru dipertanyakan.
Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun menjelaskan bahwa setelah penangkapan dan penahanan lima orang komisioner KPU Kepulauan Aru, tahapan pemilu berjalan aman dan lancar.
"Tahapan Pemilu di Kabupaten Aru sejauh ini berjalan aman dan lancar. Dan setelah adanya penahanan ketua dan anggota KPU atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada, langkah selanjutnya menunggu kebijakan KPU RI," jelas Syamsul.
Selanjutnya, Syamsul mengatakan bahwa dirinya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dengan kasus tersebut. Lalu, KPU Maluku masih menunggu petunjuk jadi KPU RI soal nasib para komisioner KPU Kepulauan Aru.
"Jadi nanti kita koordinasikan dengan aparat hukum. Kemudian kita tindaklanjuti ke KPU RI dan menunggu petunjuk KPU RI seperti apa," ujar Syamsul.
Selain itu, Syamsul menegaskan bahwa KPU Maluku tidak melakuka intervensi secara hukum dan menghargai proses hukum.
"Kami tidak mengintervensi sedikitpun. Kami menghargai proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum," ucap Syamsul.
Sebelumnya, lima komisioner KPU Aru yang ditahan Jaksa Penuntut Umum masing-masing yaitu Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, dan empat anggotanya Yoseph Sudarso Labok, Moh Adjir Kadir, Tina Jofita Putranubun, dan Kenan Rahalus.
Penahanan kelima tersangka dilakukan setelah JPU menerima proses tahap 2 dari penyidik Satreskrim Polres Aru yakni penyerahan tersangka dan barang bukti pada Rabu (17/1).
Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan aru 2020 berawal saat PPK melaporkan ke Polres Aru.
Dalam penyelidikan diketahui Pemerintah Kabupaten Aru menghibahkan dana sebesar RP 25,5 miliar ke KPU Kepuauan Aru dengan mendasari dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
- Penulis :
- Fithrotul Uyun