
Pantau - Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya menegaskan, pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh kampanye dan memihak di pemilu sangat tidak etis.
"Presiden seharusnya dapat memastikan ketegangan politik dapat diredam dengan menunjukkan kenetralan serta memastikan pemilu dapat berjalan dengan adil dan bermartabat," kata Dimas dalam keterangan tertulis, Rabu (24/1/2024).
Dimas berpendapat, ada etika politik yang dilanggar oleh Jokowi, karena terang-terangan mencederai demokrasi prosedural dan substansial.
Maka dari itu, bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, Jokowi didesak mencabut pernyataan tentang presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak salah satu calon.
Mereka juga meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh langkah dan tindakan Presiden yang mengarah pada ketidaknetralan. Pasalnya, ini dapat berpotensi ada kecurangan di lapangan.
"Menteri-menteri dalam kabinet untuk tetap profesional dalam menjalankan tugas kenegaraan dan tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) untuk kepentingan politik elektoral," lanjutnya.
Dimas menegaskan, penyelenggara negara seharusnya tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik elektoral menjelang pemilu.
Hal ini diatur secara tegas pada Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Pemilu bahwa pejabat yang berkampanye tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya serta menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Kami menganggap pernyataan ini akan rawan disalahgunakan. Sebab pejabat yang akan ikut kontestasi ataupun mendukung salah satu pasangan calon akan menyalahgunakan kewenangannya sehingga dipastikan terjadi abuse of power," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas