Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

DPRD Panggil Tiga ASN Pandeglang Buntut Langgar Netralitas

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

DPRD Panggil Tiga ASN Pandeglang Buntut Langgar Netralitas
Foto: Gedung DPRD Pandeglang.

Pantau - DPRD Pandeglang memanggil tiga aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Pandeglang lantaran melanggar netralitas jelang Pemilu 2024.

"Kami akan melakukan pemanggilan kepada tiga ASN yang telah melanggar netralitas," kata Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Endang Soemantri kepada wartawan, Jum'at (25/1/2023).

Endang mengungkapkan, DPRD Pandeglang juga rencananya mengundang Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Kepla BKPSDM dan Kepala Inspektorat. Pemanggilan tersebut untuk menggali info terkait apakah masih ada ASN yang tak netral.

"Kami akan panggil secepatnya, secepatnya dan kami akan undang Sekda, BKPSDM, dan Inspektorat," katanya.

Dia menyesalkan ASN melanggar prinsip netralitas jelang Pemilu 2024. Mestinya, ASN netral sesuai aturan perundang-undangan.

"Dari tiga ASN mendukung sala satu calon berarti rasa netralitas tidak ada, jadi melanggar daripada aturan yang ada," ujarnya.

Diketahui, tiga ASN Pemkab Pandeglang terbukti langgar netralitas ASN. Mereka direkomendasikan sanksi teguran disiplin oleh Komisi Aparatur Sipi lNegara (KASN).

Bawaslu Pandeglang mengungkapkan, sanksi itu terbit berdasarkan hasil tindak lanjut ke KASN. Ketiga ASN terbukti melanggar netralitas ASN lantaran berkampanye untuk salah satu caleg.

Lebih rinci lagi, ketiga ASN itu antara lain Camat Carita, Camat Mandalawangi, serta Kepala Dins Pertanahan, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPKPP). Bawaslu merekomendasikan ke KASN untuk disanksi.

Penulis :
Khalied Malvino

Terpopuler