
Pantau - Panglima TNI Jenderal, Agus Subiyanto, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 untuk mencegah terjadinya kecurangan. Hal ini dia sampaikan usai menghadiri apel gelar kesiapan pasukan pengawalan Pemilu.
"Dalam pelaksanaan nanti pemilihan umum pencoblosan dimana di situ KPU, Bawaslu dan seluruh elemen masyarakat partai politik semua mengawasi pelaksanaan itu. Sehingga tidak terjadi kecurangan," kata Agus kepada wartawan di Taxy Way Echo Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Selain itu, dia kembali menegaskan soal netralitas TNI dalam kontestasi Pemilu 2024. Dia mengatakan hal tersebut sudah tercantum secara jelas dalam Undang-Undang TNI.
"Untuk masalah netralitas saya rasa secara Undang-Undang TNI kita sudah jelas bahwa TNI aktif tidak boleh berpolitik praktis," ujar Agus menegaskan.
Agus menyatakan aturan itu tercantum dalam UU TNI dan UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur hukuman pidana bagi prajurit TNI yang melanggar aturan netralitas.
Dia menjamin jajarannya akan selalu patuh terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-undang. Adapun larangan bagi prajurit TNI dan Polri aktif berkampanye itu tertuang dalam Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu.
"Dalam undang-undang Pemilu Tahun 2017 dikatakan bahwa kalau kita berpolitik praktis akan kena tindakan pidana ataupun teguran dari satuannya," jelasnya.
Dalam aturan itu dijelaskan jika terbukti terlibat, prajurit TNI-Polri yang tidak netral bisa dikenakan sanksi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp12 juta.
"Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat permusyawaratan desa, desa dan/atau yang anggota melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," bunyi pasal 494 UU Pemilu.
(Laporan: Nur Nasy'a Dalila)
- Penulis :
- Ahmad Munjin