
Pantau - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan dirinya melanggar etika terkait dengan pelolosan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).
"Di DKPP, KPU berperan sebagai teradu. Oleh karena itu, saya mengikuti semua proses persidangan yang berlangsung di DKPP," ujar Hasyim setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, pada Senin (5/2/2024).
Hasyim menegaskan, selama proses persidangan di DKPP, dirinya telah memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, dan argumentasi sesuai yang diminta.
Ia juga menyatakan, dirinya mematuhi semua putusan yang dihasilkan oleh DKPP, karena tugasnya hanya memberikan penjelasan atas pertanyaan yang diajukan.
"Wewenang penuh dalam memutuskan ada pada majelis di DKPP. Oleh karena itu, saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," jelas Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim menegaskan bahwa ia telah hadir dalam setiap panggilan sidang dan memberikan jawaban serta keterangan yang diperlukan.
"Saya tidak ingin membahas lebih lanjut. Apa pun yang saya yakini telah disampaikan dalam persidangan," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas






