
Pantau - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari menyatakan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bisa dipecat dari jabatannya karena telah melanggar kode etik sebanyak tiga kali.
"Kalau DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kan penyelenggara yang dipermasalahkan. Jadi harusnya Hasyim dipecat, Dia sudah tiga kali kena sanksi berat peringatan terakhir," ujar Feri, Senin (5/2/2024).
Sebelumnya, DKPP memutuskan bahwa Hasyim terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang mengikuti tahapan pemilu.
"Pelanggaran Hasyim ini terjadi saat dia dan komisioner KPU lainnya menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu," ujar Feri.
Majelis hakim DKPP yang dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa para teradu, termasuk Hasyim, terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas itu menjelaskan, putusan tersebut dapat diikuti dengan mengajukan keabsahan pencalonan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Selain Hasyim, anggota KPU lainnya yang terbukti bersalah dalam menerima pencalonan Gibran meliputi Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
- Penulis :
- Aditya Andreas










