Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Pelanggaran Etik Ketua KPU Munculkan Keraguan Terhadap Integritas Pemilu

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Pelanggaran Etik Ketua KPU Munculkan Keraguan Terhadap Integritas Pemilu
Foto: Ilustrasi Pemilu

Pantau - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, terlibat dalam pelanggaran kode etik terkait proses pendaftaran dan pencalonan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menilai, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu seharusnya menjaga citra dan reputasi mereka, terutama di tengah sorotan publik jelang pemungutan suara.

Neni mengungkapkan bahwa pelanggaran etik yang terus menerus menunjukkan kurangnya etos kerja dari para komisioner KPU, tidak sesuai dengan harapan publik. 

"Jika lembaga penyelenggara Pemilu sudah menunjukkan sikap seperti ini terhadap integritas pemilu, kepada siapa lagi kita dapat berharap?" ujar Neni dalam keterangan pers pada Selasa (6/2/2024).

Menurut Neni, Hasyim seharusnya merasa malu dengan serangkaian pelanggaran etik yang terjadi. 

"Ketika para akademisi telah memperjuangkan etika politik, hal ini seharusnya tercermin dan dimulai dari pihak penyelenggara Pemilu," kata Neni.

Neni berpendapat, pelanggaran etik yang berulang dapat menimbulkan keraguan dari masyarakat terhadap integritas penyelenggaraan Pemilu. Dia juga mengharapkan agar tidak terjadi delegitimasi Pemilu. 

"Jika pelanggaran etik terjadi terlalu sering dan tidak ada upaya untuk memperbaiki moral, integritas, serta mengembalikan kepercayaan publik, lebih baik bagi pihak yang bersangkutan untuk mundur," tegas Neni.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, karena terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat batas usia peserta Pilpres.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," ungkap Ketua DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin (5/2/2024). 

"DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," imbuhnya.

Penulis :
Aditya Andreas