Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Kapan Waktu Operasional TPS dan Bagaimana Syaratnya? Simak di Sini!

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Kapan Waktu Operasional TPS dan Bagaimana Syaratnya? Simak di Sini!
Foto: Ilustrasi pemungutan suara Pemilu.

Pantau - Pencoblosan Pemilu 2024 telah resmi dimulai hari ini, 14 Februari 2024. Pemilih yang memenuhi syarat dapat mengunjungi TPS untuk memberikan suaranya dalam pemilihan Preside/Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Penting untuk dicatat bahwa waktu pencoblosan Pemilu diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Berdasarkan PKPU tersebut, pencoblosan di TPS berlangsung mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat. Jadi, pemilih memiliki waktu antara jam 7 pagi sampai jam 1 siang untuk memberikan suaranya dalam Pemilu 2024 hari ini.

Bagi mereka yang ingin memastikan tempat pencoblosan, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama, kunjungi situs resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Kemudian, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri. Setelah itu, data pemilih akan muncul, termasuk nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.

Jika data tidak terdaftar, maka akan muncul peringatan 'Data Anda belum terdaftar!'. Dalam hal ini, pemilih diminta untuk segera menghubungi kantor KPU Terdekat untuk memastikan bahwa data mereka sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dengan begitu, pemilih dapat memastikan bahwa hak suara mereka tidak terganggu dan dapat memberikan suara dengan lancar pada Pemilu hari ini.

Penulis :
Aditya Andreas