
Pantau - Pencoblosan Pemilu 2024 telah dimulai hari ini. Bagi pemilih yang belum mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6 di Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada beberapa langkah yang bisa diambil.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan pada konferensi pers pada Senin, 12 Februari 2024, bahwa pemilih yang belum menerima formulir C6 masih dapat menggunakan hak pilihnya. Mereka dapat membawa e-KTP ke TPS pada hari pemungutan suara.
"Jika sampai hari pemungutan suara, pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) belum menerima surat pemberitahuan, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Idham.
Pemilih yang terdaftar di TPS tetap dapat mencoblos, meskipun belum menerima undangan. Untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui situs cekdptonline.kpu.go.id.
Caranya cukup mudah, pemilih hanya perlu memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs tersebut. Jika namanya terdaftar di DPT, situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.
Di TPS, pemilih akan diberikan lima surat suara sekaligus berdasarkan warna, sesuai dengan aturan yang diatur dalam Pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023.
Surat suara tersebut mencakup suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Aditya Andreas