
Pantau - Cawapres nomor urut 1 sekaligus Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) yang menaikkan tunjangan kinerja (tukin) Sekretariat Jenderal (Setjen) Bawaslu jelang Pemilu 2024. Dia bilang, hal tersebut muncul lantaran ada masalah dalam tahap perencanaannya.
"Selalu saja kita telah gagal dalam perencanaan. Karena negara yang besar, semuanya fix dalam proses. Karena itu, sekali lagi kita tidak bisa meneruskan cara-cara kerja yang model sesuai selera, harus perencanaan-perencanaan yang tepat sehingga tidak ada pendadakan," ucap Cak Imin ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024).
Disebutkannya, kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tak serta-merta dilakukan jelang Pemilu. Pasalnya, kata Cak Imin, kenaikan gaji bisa dijalankan dengan perencanaan yang matang.
"Seperti kenaikan gaji PNS, harusnya tidak menjelang pemilu tapi tiap tahun ada kenaikan yang signifikan. Kenaikan gaji TNI, Polri, Bansos, semuanya harus ada planning, perencanaan. Kalau tidak ada planning yang baik, pasti ada manipulasi," ungkap Cak Imin.
Perlu diketahui, kenaikan pegawai Setjen Bawaslu tercantum dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024. Perpres itu diteken pada 12 Februari 2024.
Berikut daftar lengkap besaran kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu:
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000.
- Penulis :
- Khalied Malvino