
Pantau - KPU RI hingga kini masih dalam proses penghitungan suara Pemilu 2024. Masyarakat diminta menanti hasil resmi rekapitulasi suara.
"Hasil resmi perolehan suara di pemilu itu dilakukan melalui rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024).
Idham bilang, quick count menerapkan metode ilmiah. Sementara dalam UU Pemilu, kata Idham, KPU diwajibkan merekapitulasi suara secara bertahap dari PPK hingga ke KPU RI.
"Oleh karena itu, secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari. Mudah-mudahan teman-teman PPK sudah melakukan rekapitulasi mulai tanggal 15 Februari 2024," ujarnya.
Dia menuturkan, berdasarkan UU Pemilu, penetapan hasil penghitungan suara Pemilu paling lambat dilaksanakan 35 hari dari pemungutan suara. Sehingga, KPU RI meminta publik sabar menanti hasil rekapitulasi suara.
"Kami meyakini publik sudah tahu tentang perolehan suara yang sah versi KPU itu dilakukan secara rekapitulasi berjenjang. Oleh karena itu, mudah-mudahan proses ini berjalan lancar," tuturnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino