
Pantau - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) salah satu petugas yang bertugas pada pemungutan suara Pemilu 2024. Dalam menjalankan tugasnya, tentunya anggota KPPS akan mendapatkan bayaran atas kerjanya.
Lantas, berapa bayaran yang akan diterima oleh anggota KPPS dan kapan cairnya?
Menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 bayaran petugas KPPS Pemilu 2024 tergantung pada posisi setiap anggota KPPS.
Berikut rincian gaji anggota KPPS:
Pemilu 2024
- Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000/orang/bulan
- Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000/orang/bulan
- Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000/orang/bulan
- Ketua KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.500.000/orang/bulan
- Sekretaris KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.000.000/orang/bulan
- Satlinmas LN Pemilu 2024: Rp 4.500.000/orang/bulan.
Pilkada 2024
- Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900.000/orang/bulan
- Anggota KPPS Pilkada 2024: Rp 850.000/orang/bulan
- Satlinmas Pilkada 2024: Rp 650.000/orang/bulan
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan biaya santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc Pemilu 2024, termasuk petugas KPPS. Berikut rincian:
- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
- Santunan bagi yang cacat permanen Rp 30.800.000 per orang
- Santunan bagi yang luka berat: Rp16.500.000 per orang
- Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.
Selanjutnya, mengenai pencairan gaji petugas KPPS Pemilu 2024, mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Honor petugas KPPS akan dicairkan satu bulan setelah masa kerja selesai atau setelahnya. Diketahui, anggota KPPS mulai bekerja sejak 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun