
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons usulan perbaikan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. KPU meyakini Sirekap tak bakal ditutup dan tetap bisa diakses masyarakat.
Dari surat Bawaslu yang dilihat, Selasa (20/2/2024), ada usulan KPU RI agar Sirekap tak menayangkan data angka perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sementara waktu. Pasalnya, Sirekap disinyalir banyak salah membaca data.
Surat yang dilayangkan Bawaslu tertanggal Sabtu (17/2/2024) ini dibuat dari hasil pemantauan Bawaslu RI di lapangan. Dalam surat tersebut, Bawaslu menyoroti 3 poin yang diusulkan.
"Menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi mengenai data perolehan suara, namun tetap melanjutkan form pindai Model C-Hasil diunggah pada https://pemilu 2024.kpu.go.id, sampai kendala sistem pada Sirekap dapat membaca data yang tertera pada form Model C-Hasil secara akurat," demikian bunyi Surat Bawaslu.
Tak hanya itu, Bawaslu juga mendesak KPU menyampaikan ke masyarakat secara simultan apabila Sirekap hanya sebagai alat bantu rekapitulasi penghitungan suara. Sementara data autentik yaitu data manual rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara bertahap.
Bawaslu juga mendesak KPU lebih sigap memerbaiki data Sirekap yagn salah membaca serta terus memantau berkala terhadap input data Sirekap. Pasalnya, foto Formulir C Plano dan hasil pembacaan Sirekap di laman https://pemilu2024.kpu.go.id bisa diakses dan dibandingkan secara bersamaan.
- Penulis :
- Khalied Malvino