
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menyelenggarakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 13 TPS yang tersebar di 6 kecamatan. PSL di 6 kecamatan Kota Tangerang ini digelar Sabtu (24/2/2024).
Komisioner KPU Kota Tangerang, Rustana menuturkan, kegiatan PSL di 13 TPS sesuai dengan keputusan KPU Kota Tangerang Nomor 489 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 484 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan Pemilu 2024.
"Hari ini dilaksanakan PSL di 13 TPS karena beberapa alasan yang sebagian besar kekurangan surat suara," ujar Rustana.
Adapun lokasi pelaksanaan PSL diantaranya Kecamatan Ciledug di TPS 20 Sudimara Selatan, TPS 41 dan 42 Sudimara Barat, dan TPS 6 Parung Serab.
"Adapun penyebab dilaksanakan pemungutan suara lanjutan karena kekurangan surat suara provinsi pada pelaksanaan tanggal 14 Februari 2024," ujar Rustana.
Lalu PSL di Batuceper dilaksanakan di TPS 13 Batusari karena kekurangan surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).
Kemudian di Kecamatan Karang Tengah dilaksanakan PSL di TPS 12 dan 21 Karang Mulya yang juga disebabkan kekurangan surat suara.
Sementara di Kecamatan Cipondoh pemungutan suara lanjutan dilaksanakan di TPS 18, 19, dan 20 Poris Plawad Indah serta TPS 36 Ketapang yang disebabkan kekurangan surat suara.
Di Kecamatan Tangerang juga dilaksanakan PSL di TPS 81 Tanah Tinggi dan Kecamatan Cibodas di TPS 22 Panunggangan Barat.
"Pelaksanaan PSL jadwalnya seperti sebelumnya yakni dimulai pukul 8 pagi hingga siang hari dan dilanjutkan penghitungan suara," katanya.
Sebelumnya KPU Kota Tangerang juga telah membuat keputusan melaksanakan PSL di 4 TPS Larangan Utara pada tanggal 18 Februari 2024.
- Penulis :
- Khalied Malvino