billboard mobile
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Dinilai Tak Penuhi Syarat Materiel, Bawaslu Bali Tak Lanjutkan Laporan Tim AMIN

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Dinilai Tak Penuhi Syarat Materiel, Bawaslu Bali Tak Lanjutkan Laporan Tim AMIN
Foto: Gedung Bawaslu

Pantau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali tak melanjutkan laporan Timnas Anies-Muhaimin (AMIN). Mereka menganggap laporan Tim AMIN tak penuhi syarat, Kamis (29/2/2024).

Keputusan itu berdasarkan surat dari Bawaslu Provinsi Bali nomor 19.1/PP.02/K.BA/01/2024 Perihal Pemberitahuan Status Laporan yang ditujukan kepada Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Bali Ahmad Baraas tertanggal 28 Februari 2024.

"Laporan tidak memenuhi syarat materiel pelaporan karena belum terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa yang dilaporkan," tulis Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna, Rabu (28/2/2024).

Hal senada diutarakan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka. Wirka menjelaskan laporan tersebut tak penuhi syarat materiel sehingga tak teregister.

"Berdasarkan pleno yang kami lakukan kemarin malam, laporan Tim AMIN tidak memenuhi syarat materiel, dikarenakan proses rekapitulasi suara saat ini sedang berlangsung secara berjenjang," kata Wirka.

Sebelumnya, Timnas AMIN Bali melaporkan dugaan penggelembungan suara oleh Ketua KPU Provinsi Bali, Ketua KPU Kabupaten Jembrana, Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Ketua KPU Badung, Ketua KPPS TPS 032 Kelurahan Tibubeneng, Ketua KPPS TPS 098 Kelurahan Jimbaran, dan Ketua KPPS TPS 028 Kelurahan Melaya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah
FLOII Event 2025

Terpopuler