Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Jika Suara PSI Lewati 4 Persen, KPU Wajib Diaudit!

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Jika Suara PSI Lewati 4 Persen, KPU Wajib Diaudit!
Foto: Para petinggi Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Pantau - Analis Sosial Politik, Karyono Wibowo menekankan, audit terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi suatu keharusan jika perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mencapai ambang batas empat persen. 

Menurutnya, kemungkinan adanya perbedaan data antara KPU dan lembaga survei bisa menimbulkan dugaan ketidakberesan. 

Potensi lolosnya PSI di atas ambang batas parlemen bisa memicu keraguan masyarakat terhadap kepercayaan KPU dan pelaksanaan Pemilu.

"Jika PSI berhasil mencapai ambang batas empat persen, hal ini berpotensi menimbulkan kekacauan dan meragukan kredibilitas KPU," ungkap Karyono, Senin (4/3/2024).

Karyono menyoroti hingga saat ini, hasil quick count selalu mendekati akurasi dengan hasil penghitungan resmi KPU dengan selisih yang kecil, antara 0,1 hingga 1 persen.

Menurutnya, berdasarkan data quick count dari beberapa lembaga survei, prediksi perolehan suara PSI tidak mencapai ambang batas parlemen karena berada di kisaran 2,6 hingga 2,8 persen. Dengan margin error sebesar 1 persen dan sampel 3000 TPS.

"Dari data quick count, perolehan suara PSI paling tinggi hanya 2,8 persen. Jika kita asumsikan kenaikan sebesar 1 persen, itu pun hanya mencapai 3,8 persen, masih di bawah ambang batas 4 persen," terangnya.

Karyono menjelaskan bahwa meskipun terjadi lonjakan suara PSI, namun belum mencapai empat persen. Berdasarkan data Sirekap KPU per Minggu (3/3) pukul 11.00 WIB, perolehan suara PSI baru mencapai 3,13 persen.

"Walaupun demikian, pola lonjakan suara PSI tampak tidak biasa, terutama jika melihat data real count KPU yang sudah mencapai 65,80 persen," tambahnya.

Penulis :
Aditya Andreas