
Pantau - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty optimis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bisa menuntaskan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 sebelum 20 Maret 2024.
"Semua orang, saya kira punya komitmen yang sama, memanfaatkan waktu yang ada, walaupun otomatis waktu istirahatnya terbatas," kata Lolly dalam diskusi di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/3/2024) malam.
Sementara itu, Lolly juga kembali mengingatkan KPU RI agar bisa merampungkan rekapitulasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Kalau bagi Bawaslu ya harus selesai. Kenapa? Karena memang jadwalnya sudah jelas, tanggal 20 (Maret 2024) itu penetapan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga mewanti-wanti KPU RI agar dapat menyelesaikan rekapitulasi Pemilu 2024 tepat waktu.
"Harus sudah selesai. Tanggal 20 Maret (2024) harus sudah selesai," kata Bagja dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 dan dipantau dari Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Bagja kemudian menjelaskan bila proses rekapitulasi tidak selesai tepat waktu, maka KPU RI dapat dipidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Jadi jangan sampai (terjadi). Kami juga berharap teman-teman KPU itu sangat kami tidak harapkan sekali," ujarnya.
Kendati begitu, Bagja memaklumi rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat provinsi melewati batas waktu atau tidak sesuai jadwal yang seharusnya, yakni 10 Maret 2024.
"Dasarnya force majeure. Kemudian, permasalahannya belum selesai di tingkat kabupaten/kota. Kabupaten/kotanya molor, maka mengakibatkan provinsinya pun molor," tandasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino