
Pantau - Tim Hukum Anies-Muhaimin menyatakan kesiapan mereka untuk mengajukan gugatan terkait hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amin, menyatakan bahwa mereka telah mempersiapkan diri secara menyeluruh, termasuk bukti-bukti dan saksi-saksi yang relevan.
"Iya, kami sudah siap 100 persen, termasuk permohonan gugatan ke MK beserta bukti-bukti dan saksi-saksi," ungkapnya melalui pesan singkat pada Rabu (20/3/2024).
Ari menegaskan bahwa meskipun banyak ahli hukum tata negara menganggap sulit untuk memenangkan gugatan pilpres karena tantangan pembuktian yang berat, pihaknya tetap optimis.
"Kita harus tetap optimis, demi keberlangsungan tegaknya hukum dan keadilan di negara kita," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa gugatan ke MK akan diajukan segera setelah KPU RI mengumumkan hasil pemilu.
Pengumuman tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada hari Rabu (20/3/2024), setelah selesai rekapitulasi hasil dari seluruh provinsi.
"Setelah semua provinsi selesai melakukan rekapitulasi, maka kami akan menyusun berita acara dan menyiapkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, pada Selasa (19/3/2024).
- Penulis :
- Aditya Andreas