
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. Pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan menempuh jalur hukum lewat MK.
Cak Imin mengungkapkan pihaknya akan melakukan gugatan melalui MK terkait hasil perhitungan suara untuk memperjuangkan suara mereka.
"Berdasarkan catatan dari KPU tadi, ada puluhan juta orang yang menitipkan suara kepada kami berdua. Maka demi memperjuangkan suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir kami memutuskan meminta tim hukum Timnas AMIN untuk maju ke Mahkamah Konstitusi," kata Cak Imin, Rabu (20/3/2024).
Cak Imin mengatakan tim kuasa hukum AMIN akan menyampaikan sejumlah dugaan kecurangan selama proses pilpres yang telah ditemukannya kepada majelis hakim MK.
"Menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang telah terjadi selama proses pilpres kali ini. Terlalu banyak temuan-temuan tentang proses demokrasi yang tidak berintegritas ini yang telah dikumpulkan oleh tim hukum Timnas AMIN," ujar Cak Imin.
Sebagai informasi, KPU juga menyatakan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. Berdasarkan hasil Rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah. Kemudian disusul oleh Anies-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Jumlah suara sah pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebanyak 96.214.691 suara," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Sementara untuk pasangan capres-cawapres nomor 1, Anies-Muhaimin Iskandar, mendapar suara sah sebanyak 40.971.906, sedangkan capres-cawapres nomor 3, Ganjar-Mahfud, sebesar 27.040.878 suara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Firdha Riris