
Pantau - Paslon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi menggugat hasil Pilpres 2024 yang baru saja diumumkan oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan gugatan ini dilakukan oleh Tim Hukum Nasional (THN) AMIN dan telah tiba di Gedung MK pada Kamis (21/3/2024) pagi, pukul 08.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi MK, permohonan gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor registrasi: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Dalam acara pendaftaran gugatan, hadir beberapa tokoh penting dari Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, antara lain Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas AMIN Tom Lembong, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, serta advokat dan Dewan Pakar THN AMIN, Eggi Sudjana.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2024 dalam satu putaran.
Pasangan ini meraih total 96.214.691 suara sah dan unggul di 36 dari 38 provinsi di Indonesia, serta memenangkan suara di luar negeri.
Sementara pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, hanya meraih 40.971.906 suara sah dan menang di dua provinsi, yaitu Aceh dan Sumatera Barat.
Pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mendapat 27.040.878 suara sah namun tidak memenangkan satu pun provinsi.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Muhammad Rodhi