Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Kata Menko Airlangga Usai Dirinya Dipanggil ke MK

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Kata Menko Airlangga Usai Dirinya Dipanggil ke MK
Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Dok. Instagram @airlanggahartarto_official)

Pantau - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku masih menunggu pemanggilan terhadap dirinya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Kami tunggu panggilannya," kata Airlangga saat ditemui di Fairmont Hotel, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Ketum Partai Golkar tersebut merasa belum mendapa surat pemanggilan MK dalam sidang perkara PHPU Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024). Namun demikian, Airlangga menunggu prosesnya.

"Ya kita tunggu panggilannya. Undangannya belum ada," ujarnya.

Airlangga pun merespons apakah dirinya akan hadir dalam pemanggilan MK jika sudah mendapat undangan atau belum. Airlangga menegaskan, dirinya masih menunggu undangan pemanggilan tersebut.

"Ya kalau ditunggu MK kan masih ada undangannya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil 4 menteri Kabinet Indonesia Maju untuk didengarkan keterangannya dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024) yang digelar pada Jumat (5/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Mereka antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (MEnko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Selain 4 menteri tersebut, MK juga akan menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo yang merupakan Ketua Majelis Hakim Pleno dalam sidang kedua PHPU Presiden 2024 yang berlangsung pada Senin (1/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Suhartoyo pun menepis anggapan MK menghadirkan para menteri tersebut atas permohonan para Pemohon baik Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Ia menegaskan pemanggilan tersebut untuk kepentingan hakim.

“Sebagaimana diskusi (Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH), universalnya kan badan peradilan yang sifatnya inter parties (mengikat para pihak) itu, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim,” tegas Suhartoyo.

Penulis :
Khalied Malvino

Terpopuler