Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Gedung MK Steril saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Gedung MK Steril saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi. (Pantau.com)

Pantau - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan saat sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK steril dari pihak manapun, kecuali sejumlah pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2024.

"Iya (area MK steril dari siapapun)," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024).

Dia bilang, beberapa pendukung pasangan capres-cawapres yang berperkara dalam sengketa Pilpres 2024 ini bisa menonton sidang putusan melalui live streaming. Sehingga, kondusifitas sidang akan terjaga.

"Demi kondusifitas, iya para pihak yang memang berkepentingan langsung dengan perkara ini yang boleh atau kemudian dipanggil hadir langsung di ruang sidang," ujarnya.

"Jadi selain para pihak terkait, ini kan sidang MK terbuka ya, terbuka berarti gak harus datang ke ruang sidang. Kita bisa saksikan dimana pun, kita bisa live streaming, YouTube," sambung dia.

Jamin Tak Ada Deadlock


Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton.

"Nggak ada deadlock," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Fajar kemudian menjelaskan mekanisme pengambilan putusan MK dalam sengketa pilpres. Menurutnya, pengambilan keputusan telah diatur dalam Pasal 45 UU MK.

Fajar menyebut pengambilan keputusan diprioritaskan melalui mufakat. Mulanya, kata dia, para Hakim Konstitusi akan melakukan musyawarah untuk mufakat.

"Kalau nggak tercapai udah, colling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu," ucap Fajar.

"Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di kedepankan," sambungnya.

Penulis :
Khalied Malvino