billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Ancang-ancang Pilkada 2024, KPU Lakukan Update Daftar Pemilih

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Ancang-ancang Pilkada 2024, KPU Lakukan Update Daftar Pemilih
Foto: Kantor KPU RI. (ANTARA)

Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai mempersiapkan Pilkada Serentak, yang sedianya digelar November 2024. Ketua Divisi Hukum KPU RI, Mochammad Afifuddin menuturkan, KPU RI bakal segera meng-update daftar pemilih untuk Pilkada 2024.

"Sengketa PHPU pileg di Mahkamah Konstitusi masih kita menunggu perkembangannya, sembari itu karena tahapan juga berjalan, tahapan Pilkada juga sudah dilakukan," kata Afif saat Uji Publik di Ruang sidang utama KPU, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

"Pada saat bersamaan kita harus segera melakukan pemutakhiran atau penyusunan daftar pemilih dalam pelaksanaan pilkada, maka ini yang harus segera kita laksanakan," sambungnya.

Afifuddin menyebut, penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024 serupa dengan Pilpres 2024, yakni diolah dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Diharapkan, DP4 ini tak banyak berbeda dari Pilpres dan Pileg 2024.

"Kita harapkan akurasi dan perbedaan datanya juga mestinya tidak terlalu banyak, karena di tahun yang sama kita senggelarakan, meskipun pemutakhiran data pemilihnya untuk Pemilu nasional kemarin jauh sebelum 2024," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengungkapkan, update data daftar pemilih ini dilakukan untuk pencocokan dan penelitian (coklit) dengan Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih).

Dikatakannya, jumlah pemilih dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal 600 orang untuk Pilkada 2024.

"KPU Kabupaten/Kota menyusun formulir Model A-Daftar Pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang," kata Betty.

Dari DP4 itu, lanjut Betty, data bakal diolah menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT_) yang nantinya bisa dilengkapi dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Pengaturan terkait pemilih pindahan pada penyelenggaraan Pilkada diselaraskan dengan pengaturan pada Pemilu. Daftar Pemilih Pindahan selanjutnya disebut DPTb," imbuhnya.

Penulis :
Khalied Malvino