Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Putusan MA Indikasi Pengakalan Konstitusi Demi Dinasti Politik

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Putusan MA Indikasi Pengakalan Konstitusi Demi Dinasti Politik
Foto: Gedung Mahkamah Agung

Pantau - Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, menyoroti Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang syarat usia calon kepala daerah sebagai indikasi adanya upaya untuk mengakali konstitusi demi mendukung dinasti politik. 

Neni menyayangkan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengabulkan pengujian PKPU Nomor 9 Tahun 2020, yang diajukan oleh Partai Garuda terkait persyaratan usia calon kepala daerah.

Neni menyatakan, putusan ini menjadi preseden buruk dalam demokrasi Indonesia dan sarat dengan kepentingan politis. 

"Atas nama kesetaraan dan keterwakilan anak muda, konstitusi diperalat dan diakali. Padahal, Putusan MA ini jelas hanya menguntungkan kandidat yang memiliki kekerabatan dan kedekatan dengan oligarki serta politik dinasti," kata Neni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2024).

Neni juga menyoroti kejanggalan dalam proses pengambilan keputusan oleh MA yang terkesan dilakukan dengan cepat, tanpa adanya keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas. 

Hal ini, menurutnya, menimbulkan kecurigaan publik bahwa putusan tersebut dibuat untuk memuluskan jalan bagi Kaesang Pangarep, putra Presiden, yang dikabarkan akan maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.

“Sehingga wajar ketika ada dugaan untuk memuluskan jalan anaknya presiden, Kaesang Pangarep, yang akan maju menjadi calon gubernur atau wakil gubernur. Kini peluang itu terbuka lebar tanpa ada hambatan aturan,” ujar Neni.

DEEP mendesak KPU untuk tidak menindaklanjuti Putusan MA yang mengubah syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur dari minimal 30 tahun saat penetapan pasangan calon menjadi saat pelantikan pasangan calon. 

Demikian pula dengan syarat usia untuk calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota, yang diubah dari minimal 25 tahun saat penetapan pasangan calon menjadi saat pelantikan.

“Karena hal ini bertentangan dengan UU Pilkada. KPU seharusnya bisa konsisten dan imparsial, sebab tahapan pendaftaran pencalonan perseorangan sudah selesai dan sedang memasuki proses verifikasi administrasi,” tegas Neni.

Penulis :
Aditya Andreas