Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

KPU Enggan Respons soal Batas Usia Cagub-cawagub Putusan MA

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

KPU Enggan Respons soal Batas Usia Cagub-cawagub Putusan MA
Foto: Komisioner KPU, August Mellaz/ANTARA

Pantau - KPU merespons tudingan terhadap aturan batas usia calon gubernur-calon wakil gubernur berusia 30 tahun saat dilantik yang diputuskan oleh Mahkamah Agung. KPU menolak untuk membicarakan hal tersebut.

"Saya catat ada dua isu yang ditanyakan ke saya pertama putusan MA yang jelas proses harmonisasi sedang berjalan terkait pencalonan masih akan dirapatkan pukul 14.00 WIB ini dan Pak Idham Holik akan memimpin," kata Komisioner KPU, August Mellaz, Rabu (5/6/2024).

KPU menghargai keputusan MA sehingga tidak ingin menanggapi terlalu jauh soal tudingan MA untuk pihak tertentu.

"Bagaimana sikap KPU, KPU secara prinsip ya berpegang teguh pada aturan kalau kemudian ada semacam tudingan putusan ini berprestensi untuk seseorang KPU tidak akan masuk ke wilayah sana," ujar August.

"Kami secara prinsip menghormati lembaga-lemabaga yang ada bentuk struktur negara Indonesia," tambah August.

August menuturkan harmonisasi keputusan MA tersebut untuk mensinkronkan aturan KPU dengan UU yang berlaku. Sehingga proses tersebut membuat KPU enggan berbica lebih jauh.

"Memang fakta proses harmonisasi sedang berlangsung, tentu setiap aturan KPU akan disinkronkan disesuaikan dengan UU yang mengaturnya dengan UU lainnya dengan instansi lain baik vertikal maupun horizontal, itu lah posisinya jadi saya kira tidak bisa bicara lebih lanjut jadi memang sedang berjalan proses harmonisasinya," tutur August.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Pasal tersebut mengatur batas usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur sebesar 30 tahun, serta batas usia minimal 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Muhammad Rodhi