
Pantau - KPU DKI Jakarta telah menyelesaikan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap bakal pasangan dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Hasilnya, pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga tidak akan ada calon independen di Pilgub Jakarta 2024.
"Pasangan calon tersebut tidak dapat lanjut ke verifikasi faktual karena jumlah dukungannya kurang dari syarat yang dibutuhkan," ungkap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari saat dihubungi, Rabu (19/6/2024).
Proses verifikasi administrasi perbaikan ini dilakukan oleh KPU DKI pada 9-18 Juni. Dari total berkas dukungan yang diajukan, hanya 447.469 data yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Sementara itu, jumlah dukungan yang dibutuhkan untuk dapat melanjutkan ke tahap verifikasi faktual adalah sebanyak 618.968 data.
“Dari 1.229.777 data yang diunggah ke SILON, sebanyak 447.469 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 782.308 Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” jelas Ketua Divisi Teknis KPU DKI, Dody Wijaya, dalam keterangannya.
"Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," lanjutnya.
Meskipun demikian, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana masih memiliki opsi untuk menggugat hasil verifikasi tersebut ke Bawaslu dalam waktu tiga hari setelah keputusan ini diumumkan.
Jika tidak ada gugatan atau jika gugatannya ditolak, maka Pilgub DKI Jakarta 2024 hanya akan diikuti oleh bakal pasangan calon yang diusung melalui jalur partai politik.
- Penulis :
- Aditya Andreas