
Pantau-Saat ini tercatat 752 warga binaan pemasyarakatan (WBP) memiliki administrasi kependudukan (adminduk) lengkap. Hingga kini pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung atau Lapas Rajabasa masih terus mendata WBP, guna meningkatkan kepemilikan KTP elektronik, NKK, NIK yang berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Terkait Pilkada 2024, kami juga mulai mendata, dan dari 1.096 WBP terdapat 752 WBP yang memiliki elemen data kependudukan seperti KTP elektronik, Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," kata Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung Saiful Sahri, seperti dilansir Antara, Kamis (20/6/2024).
Jadi 752 WBP yang sudah memiliki elemen lengkap data kependudukan itu, lanjutnya, berasal dari berbagai daerah di Provinsi Lampung. Jadi tidak hanya warga Bandarlampung.
Saiful Sahri pun menuturkan bahwa sebagaimana aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tentang jumlah maksimal pemilih per tempat pemungutan suara (tps) adalah 600 orang, kemungkinan akan ada dua tps di Lapas Rajabasa. “Karena yang terdata di kami baru 752 WBP yang miliki identitas kependudukan, maka pasti ada dua tps di lapas. Karena aturan KPU per tps maksimal 600 orang," terangnya.
Kalapas Bandarlampung itu pun mengungkapkan terus berupa meningkatkan daftar pemilih tetap (dpt) di lapas untuk turut serta menyukseskan Pilkada Serentak 2024 November mendatang. "Kami telah berkirim surat ke Disdukcapil Bandarlampung untuk melakukan perekaman KTP elektronik ke 161 WBP Lapas Rajabasa," paparnya.
Ia pun menegaskan bahwa guna mencegah adanya simpang siur pendataan jelang pilkada di Lapas, Kementerian Hukum dan Hak Asazi Manusia (Kemenkumham) akan mengeluarkan ketetapan terkait kapan batas waktu WBP harus dimutasikan antarlapas.
"Hal bertujuan mempermudah pendataan pemilih tps lokasi khusus. Kami mencoba menjaga fleksibilitas itu, tidak boleh terlalu melebar, sehingga bisa dipastikan berapa dpt di lapas dan lebih akurat," kata dia.
Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung Febriana mengatakan akan menindaklanjuti surat dari Lapas Rajabasa terkait 161 WBP di sana yang belum memiliki KTP elektronik. "Semua akan kami tiindaklanjuti. Tapi tetap kami kroscek terlebih dahulu di sistem untuk melihat apakah benar-benar tidak memiliki data sama sekali atau tidak punya dokumen saja?," ucapnya.
Menurutnya, Disdukcapil siap jemput ke Lapas Bandarlampung untuk melakukan perekaman kepada WBP, namun mereka harus siapkan data-data pendukungnya apabila memang belum sama sekali perekaman.
"Tentu kami juga akan mencermati WBP yang tidak memiliki elemen data kependudukan seperti belum perekaman sama sekali atau sudah pernah perekaman tapi hilang? Ini harus dibedakan. Kalau belum perekaman kami minta dokumen pendukungnya, tapi kalau sudah perekaman kan artinya tinggal cetak saja," kata dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung, Ika Kartika, mengatakan Lapas Rajabasa telah berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu terkait pendataan pemilih WBP untuk pilkada mendatang.
"Pendataan pemilih di tps lokasi khusus di Lapas Rajabasa dilakukan langsung oleh KPU Bandarlampung. Yang kami data adalah WBP lengkap dokumen kependudukannya. Kamj juga masih tunggu data WBP-nya dari lapas, karena sampai saat ini belum menerimanya," tutupnya.
- Penulis :
- Wira Kusuma
- Editor :
- Wira Kusuma