
Pantau - Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa mereka hanya memiliki waktu 45 hari untuk menyelesaikan seluruh proses pemungutan suara ulang (PSU).
Puadi menekankan, pentingnya ketaatan KPU dalam mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami memastikan juga Bawaslu berkepentingan bahwa dalam proses PSU ini berkaitan dengan apa yang disebut ketaatan, waktunya, karena (MK) memberi waktu dalam proses pemungutan suara ulang ini ada 45 hari, termasuk diawali proses pemungutan suara ulang," ujar Puadi di Gorontalo, Sabtu (13/7/2024).
Setelah PSU, proses rekapitulasi akan dilakukan di tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi. Puadi menyatakan bahwa ketaatan waktu ini akan dikawal secara ketat oleh Bawaslu sejak dimulainya proses PSU.
Bawaslu akan menerapkan pola pengawasan melekat dalam PSU ini dan akan langsung mengusut jika ditemukan dugaan pelanggaran.
"Jadi nanti kalau misalkan ditemukan ada dugaan pelanggaran, karena kan semalam kita sudah lakukan proses pencegahan dengan patroli, termasuk juga ada informasi awal terkait adanya dugaan pelanggaran, ya kita akan lakukan penelusuran," tambahnya.
Sebelumnya, MK memerintahkan digelarnya 20 PSU Pileg 2024 berdasarkan putusan sengketa yang dibacakan pada 6-10 Juni lalu.
PSU tersebut mencakup Pileg DPRD, DPR, maupun DPD. Terdapat dua perkara yang harus dilakukan PSU dalam 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024.
Kemudian, terdapat sebelas perkara dalam 30 hari atau maksimum pada 5-9 Juli 2024, dan tujuh perkara dalam 45 hari atau maksimum pada 20 dan 24 Juli 2024.
Selain PSU, MK juga mengabulkan 24 gugatan lain dengan perintah beragam, mulai dari penghitungan ulang surat suara, penyandingan suara, rekapitulasi ulang suara, hingga menetapkan langsung suara hasil hitungan MK.
- Penulis :
- Aditya Andreas