Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Meski Ada Dugaan Pencatutan Dukungan, KPU DKI Loloskan Paslon Dharma-Kun

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Meski Ada Dugaan Pencatutan Dukungan, KPU DKI Loloskan Paslon Dharma-Kun
Foto: Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana.

Pantau - Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana resmi memenuhi persyaratan sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur independen dalam Pilkada Jakarta 2024. 

Keputusan ini diumumkan oleh KPU DKI Jakarta dalam rapat pleno yang berlangsung pada Selasa (20/8/2024) dini hari.

"Kami dari KPU DKI telah menetapkan pasangan calon perseorangan pada 19 Agustus 2024. Tadi juga ada saran perbaikan dari Bawaslu, dan sudah kami tindak lanjuti," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, dalam rapat pleno tersebut.

Meskipun pasangan Dharma-Kun telah dinyatakan memenuhi syarat administratif, dugaan pencatutan KTP warga untuk memenuhi syarat dukungan mereka tetap menjadi perhatian serius. 

Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Reki Putera Jaya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memproses laporan terkait dugaan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Walaupun KPU sudah menetapkan pasangan ini memenuhi syarat, laporan yang masuk ke Bawaslu akan tetap kami proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Reki.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata juga menegaskan, pihaknya terbuka terhadap masukan dari Bawaslu. Rapat pleno bahkan sempat diskors hingga tiga kali untuk mempertimbangkan masukan tersebut.

"Nantinya, sebagai tindak lanjut dari masukan Bawaslu, kami akan mengubah berita acara 334 sebagai berita acara baru," jelas Wahyu.

Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah menjalani proses verifikasi faktual sebanyak dua kali dan berhasil memenuhi syarat administratif yang ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta. 

Untuk dapat maju sebagai pasangan calon independen dalam Pilkada DKI Jakarta 2024, mereka harus mengumpulkan minimal 618.968 dukungan warga.

Namun, pencalonan pasangan ini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pencatutan ratusan KTP secara sepihak untuk memenuhi syarat dukungan.

Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler