HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Baleg DPR Bantah Pembahasan RUU Pilkada Mau Anulir Putusan MK

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Baleg DPR Bantah Pembahasan RUU Pilkada Mau Anulir Putusan MK
Foto: Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi.

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, atau RUU Pilkada

Pembahasan RUU ini sebelumnya sempat tertunda akibat kesibukan menghadapi Pemilu 2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak penundaan Pilkada.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi (Awiek) menjelaskan, RUU ini merupakan usulan inisiatif DPR yang telah diajukan sejak 23 Oktober 2023. 

“Jadi bukan baru kemarin. Tapi ini memang RUU yang sudah diusulkan oleh DPR tahun lalu, dan disahkan oleh paripurna menjadi usul inisiatif pada 21 November 2023,” ujar Awiek dalam rapat kerja Baleg dengan pemerintah, Rabu (21/8/2024).

Menurut Awiek, penundaan pembahasan RUU tersebut terjadi karena fraksi-fraksi di DPR sibuk menghadapi Pemilu 2024. 

Penundaan ini semakin panjang ketika MK menolak permintaan penundaan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Setelah penundaan ini, Baleg menerima penugasan dari pimpinan DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut di tingkat 1. 

“Ini bukan RUU yang baru diusulkan, tetapi kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang pembahasannya kini dilanjutkan,” tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Khalied Malvino

Terpopuler