billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Akomodasi Putusan MK, DPR-KPU Setujui PKPU Pencalonan Kepala Daerah

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Akomodasi Putusan MK, DPR-KPU Setujui PKPU Pencalonan Kepala Daerah
Foto: Rapat kerja Komisi II DPR RI bersama KPU RI dan pemerintah menyusun PKPU pencalonan kepala daerah. (foto: ANTARA)

Pantau - Komisi II DPR RI, KPU RI, dan Pemerintah secara resmi menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah, yang mengintegrasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Keputusan ini tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Minggu (25/8/2024) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, membahas secara khusus Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Rancangan ini mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya telah diterbitkan.

"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI telah menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Apakah kita setujui?" ujar Doli dan dijawab setuju oleh peserta rapat. 

Doli menegaskan, Rancangan PKPU ini sepenuhnya telah mencakup dan mengakomodasi putusan MK yang relevan. 

"Rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 ini sudah mengakomodasi secara utuh, tidak ada yang kurang atau lebih dari Putusan MK Nomor 60 dan 70," jelasnya.

RDP yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini juga dihadiri oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa pertemuan dengan Komisi II DPR yang awalnya dijadwalkan pada Senin (26/82024) dimajukan menjadi Minggu, mengingat urgensi waktu. Langkah ini diambil agar KPU memiliki cukup waktu untuk menyusun aturan turunan setelah PKPU tersebut disahkan.

"Kami butuh waktu lebih untuk menyampaikan peraturan ini ke jajaran, serta menyesuaikan dengan dinamika yang ada agar dapat diterapkan dalam bentuk petunjuk teknis dan lainnya," terang Afifuddin.

Penulis :
Aditya Andreas