
Pantau - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memecat komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo. Fery dipecat dari jabatannya oleh karena melanggar kode etik. Dia terbukti menerima uang suap Rp530 juta.
Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengatakan Fery terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu 2024 dengan menjalin komunikasi dan berkomitmen kepada peserta Pemilu. Fery disebut telah menerima uang untuk bisa mendongkrak suara caleg dalam pileg lalu.
"Bahwa telah diduga adanya pengkondisian suara pemilih untuk Erwin Nasution (pelapor) agar dapat terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung. Berdasarkan pengakuan calon legislatif tersebut pada pemberitaan sebagaimana di atas, Fery Triatmojo telah menerima imbalan uang sejumlah Rp 530 juta," katanya Heddy dalam surat putusan nomor 83-PKE-DKPP/V/2024 dikutip, Rabu (4/9/2024).
Uang tersebut kemudian dibagikan ke beberapa orang oleh Fery guna bisa menjalankan upayanya mendongkrak suara untuk Erwin Nasution. Fery disebut memberikan Rp130 juta ke PPK Kedaton bernama Heri Hilman.
- Penulis :
- Fadly Zikry