
Pantau - Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Kholik memastikan pihaknya independen dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 meski suami salah satu komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos, yakni Zulkarnain Awat Amir maju sebagai calon Bupati Maluku Tengah (Malteng).
"Kami pastikan KPU tetap independen, KPU imparsial, tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon atau calon. Dan semua pengambilan keputusan di KPU sifatnya terbuka, sifatnya publik, karena keputusan KPU sudah pasti akan berkaitan dengan publik secara luas," kata Idham Kholik di sela simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pilkada 2024 di Lapangan Palakali, Kukusan, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/9/2024).
Dia menuturkan, Betty sudah berkomitmen menjaga integritasnya sebagai komisioner KPU RI meski suaminya maju jadi cabup. Idham pun mempercayai komitmen Betty.
"Saya percaya kepada teman saya, rekan saja, kolega saya, bahwa beliau akan menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu dan beliau sudah declare itu ke publik," ujarnya.
Sebelumnya, Betty sudah menyatakan mundur sebagai koordinator wilayah (korwil) Maluku lantaran suaminya, Zulkarnain Awat Amir maju sebagai cabup di Pilkada 2024. Mundurnya Betty ini demi menghindari konflik kepentingan.
"Menyatakan secara resmi bebas dari benturan kepentingan dari pihak mana pun pada penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 dan mundur sebagai koordinator Wilayah Maluku melalui Surat Penyataan Bebas Benturan kepentingan per tanggal 28 Mei 2024," kata Betty kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).
Betty menyebut, surat pernyataan tersebut diumumkannya secara terbuka melalui situs KPU RI. Ditegaskannya, tak bakal menyalahgunakan kewenangan.
"Dalam melaksanakan tugas sebagai Anggota KPU, dengan sebenar-benarnya berpegang teguh pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Sumpah Janji Anggota KPU," katanya.
Dia membeberkan, sesuai Pasal 74 huruf c dan g PKPU 12 Tahun 2023, komisioner KPU wajib tidak menyalahgunakan kewenangan yang bisa berpengaruh terhadap keputusan Lembaga Penyelenggara Pemilu.
Tak hanya itu, komisioner KPU juga diwajibkan tak menggunakan pengaruh atau kewenangan jabatan sebagai penyelenggara Pemilu demi meraup keuntungan pribadi.
"Berdasarkan Pasal 76 huruf b PKPU 12 Tahun 2023, Anggota KPU wajib menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman, dan laman KPU apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye," ujar Betty.
Dijelaskannya juga dalam Pasal 15 huruf C Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, dalam menjalankan prinsip mandiri, penyelenggara Pemilu mesti terbuka dalam rapat jika mempunyai hubungan keluarga atau saudara dengan peserta Pemilu maupun tim kampanye.
Betty pun mengungkapkan jika dirinya sudah menyampaikan soal pencalonan suaminya itu dalam rapat pleno KPU RI.
"Maka untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, telah disampaikan secara terbuka adanya hubungan perkawinan dengan Bakal Calon Bupati Maluku Tengah pada Pemilihan Tahun 2024 dalam rapat pleno pimpinan Komisi Pemilihan Umum dan dituangkan dalam berita acara rapat pleno," tuturnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino