Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Pj Gubernur Jawa Barat Serahkan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN kepada Bawaslu

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Pj Gubernur Jawa Barat Serahkan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN kepada Bawaslu
Foto: Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (Antara)

Pantau - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan Bawaslu Jabar yang mencatat tiga dugaan pelanggaran netralitas ASN dan satu pelanggaran terkait kepala desa di daerah Cianjur dan Indramayu.

"Kami mendukung sepenuhnya upaya Bawaslu dalam menegakkan netralitas ASN ini. Kami percaya Bawaslu memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut," kata Bey di Bandung, pada Selasa (1/10/2024).

Bey juga mengingatkan bahwa sejak awal, pihaknya telah berulang kali menekankan pentingnya netralitas ASN selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Baca Juga:
Pj Gubernur Sulbar Tekankan Netralitas Penjabat Bupati dalam Pilkada Serentak
 

"Kami sudah mengingatkan agar tidak berpihak. Netralitas harus terlihat jelas, dan selama kampanye, semua ASN harus menjaga sikap netral mereka," tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa jika terbukti melanggar, ASN yang bersangkutan akan menerima sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut dapat bervariasi, mulai dari teguran hingga pemberhentian, tergantung hasil pemeriksaan oleh Bawaslu.

"Sangat penting bagi ASN untuk menyadari bahwa saat ini, segala tindakan mereka mudah diliput media. Mereka harus benar-benar menjaga sikap dan berpegang pada prinsip netralitas," tutup Bey.

Penulis :
Ahmad Ryansyah