billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

KIP Ingatkan Penyelenggara Pilkada agar Tidak Terjebak dalam Agenda Kandidat

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

KIP Ingatkan Penyelenggara Pilkada agar Tidak Terjebak dalam Agenda Kandidat
Foto: Wakil Ketua KIP, Arya Sandhiyudha (Antara)

Pantau - Komisi Informasi Pusat (KIP) RI mengingatkan penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk tidak terjebak dalam agenda kandidat saat memberikan informasi kepada masyarakat.

Wakil Ketua KIP, Arya Sandhiyudha, menekankan hal ini dalam dialog publik tentang keterbukaan informasi pada Pilkada 2024 yang berlangsung di Banda Aceh pada Senin (14/10/2024). Ia menyatakan, "Penyelenggara jangan sampai masuk ke agenda setting kontestan."

Arya menekankan pentingnya penyelenggara Pilkada untuk memberikan informasi yang edukatif, terutama mengenai calon pemimpin yang akan datang.

"Fokuslah pada kepentingan kualitas demokrasi dan hasilkan pemimpin yang transparan, akuntabel, dan partisipatif," ujarnya.

Baca Juga:
KPU Jawa Barat Siapkan TPS Ramah Untuk Kaum Disabilitas
 

Ia juga mengingatkan lembaga penyiaran publik, seperti TVRI, RRI, dan LKBN Antara, untuk menyajikan berita tentang Pilkada secara seimbang."Pemberitaan harus proporsional bagi semua calon, jangan hanya mendominasi satu pasangan calon saja," katanya.

Arya menjelaskan perbedaan dalam proses permohonan informasi antara situasi umum dan Pilkada, di mana tahapannya lebih dipercepat. Dalam Pilkada, permohonan informasi harus direspon dalam waktu tiga hari, sedangkan untuk keberatan, respon harus diberikan dalam waktu yang sama.

Ia berharap penyelenggara Pilkada, terutama di Aceh, tidak menutup informasi yang menjadi hak publik, seperti tahapan kampanye dan penggunaan anggaran."Kecuali informasi yang dikecualikan untuk kepentingan negara, bisnis yang sehat, dan perlindungan data pribadi. Anggaran seharusnya terbuka," imbuhnya.

Diketahui, kondisi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam tahap kampanye saat ini menghadapi beberapa tantangan, termasuk kurangnya transparansi karena media center yang tidak berfungsi dengan baik dan minimnya informasi. KIP Aceh juga telah dilaporkan ke DKPP oleh Panwaslih Aceh karena dianggap melanggar kode etik penyelenggara terkait penetapan calon Wakil Gubernur Aceh, yang berujung pada penggantian pimpinan KIP Aceh oleh KPU RI.

Penulis :
Ahmad Ryansyah