
Pantau - Dorongan partai politik pendukung pasangan calon kepala daerah agar Presiden ke-7 Joko Widodo ikut serta dalam kampanye Pilkada 2024 mendapat tanggapan dari Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggar jika Jokowi ikut berkampanye, mengingat posisinya kini sudah purna tugas.
"Apakah Pak Jokowi pejabat negara sekarang? Bukan, kan," ujar Bagja pada Sabtu (26/10/2024).
Baca Juga: KPU Jakpus Rampung Sortir Surat Suara, Temukan 58 Lembar Cacat
Bagja menegaskan, keterlibatan Jokowi dalam kampanye tidak termasuk pelanggaran karena ia kini sudah kembali menjadi warga negara biasa.
Namun, ia menekankan, Jokowi tidak boleh terlibat secara formal dalam struktur tim kampanye pasangan calon.
"Jika tidak masuk dalam tim kampanye, ya boleh-boleh saja," tambah Bagja.
Ia juga menegaskan, selama tidak ada peran resmi dalam pemenangan calon, kehadiran Jokowi dalam kampanye tidak akan melanggar aturan pemilihan.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Aditya Andreas