HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Dugaan Politik Uang Terbongkar, Bawaslu Jakarta Sita Barang Bukti Sembako

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Dugaan Politik Uang Terbongkar, Bawaslu Jakarta Sita Barang Bukti Sembako
Foto: ilustrasi politik uang saat pilkada - freepik

Pantau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkap adanya pelanggaran politik uang menjelang pencoblosan Pilkada DKI Jakarta hari ini. Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyatakan temuan itu terjadi di TPS 78, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Banyak dugaan pelanggaran terkait money politik, serangan fajar, dan kami juga menyita sembako yang digunakan untuk mempengaruhi pemilih," kata Anggota Bawaslu RI, Puadi, Rabu (27/11/2024).

Puadi menjelaskan, selama patroli di masa tenang, petugas Bawaslu menyita sejumlah sembako yang diduga digunakan dalam praktik "serangan fajar" untuk mempengaruhi pemilih.

Baca juga: 3 Warga Diduga Pelaku Politik Uang di Sumut Ditangkap!

Puadi menjelaskan, meski penyitaan sembako diatur dalam undang-undang pada pasal 146, Bawaslu berfokus pada upaya pencegahan praktik politik uang tersebut. 

"Kami berusaha mencegah sebelum masuk ke proses penyidikan," tegasnya.

Selain itu, Puadi mengungkapkan adanya dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim pasangan calon di beberapa wilayah. 

Baca juga: Bawaslu Tangkap Timses Cabup-Cawabup Serang Lakukan Politik Uang

Hal ini menjadi perhatian Bawaslu dalam menjaga integritas pemilu. "Kami fokus menangani pelanggaran dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan," pungkasnya.

Penulis :
Sofian Faiq