
Pantau - Tuduhan ketidakprofesionalan KPU DKI Jakarta dalam distribusi formulir C6 (undangan memilih) yang disampaikan Timses Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendapat respons dari Timses Pramono Anung-Rano Karno. Tim paslon nomor urut 3 ini menegaskan bahwa tidak menerima C6 tidak berarti hak memilih seseorang hilang.
"C6 adalah pemberitahuan, bukan syarat mutlak memilih. Calon pemilih tetap bisa mencoblos selama membawa KTP dan terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap)," ujar Charles Honoris, Bendahara Timses Pramono-Rano, saat konferensi pers di Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024).
Penjelasan Hak Pilih
Menurut Charles, pemilih yang tidak terdaftar di DPT pun masih memiliki kesempatan menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih tambahan. "Mereka dapat memilih di TPS pada pukul 12.00 hingga 13.00, sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Baca Juga:
Tim Pramono-Rano Apresiasi Kinerja KPU Kepulauan Seribu dalam Pilkada Jakarta
Charles juga menilai tuduhan adanya konspirasi besar terkait distribusi C6 sebagai hal yang tidak berdasar. "Jika C6 tidak terdistribusi sempurna, itu tidak serta-merta menjadi alasan hak pilih hilang. Menuduh ada upaya manipulasi adalah sesuatu yang berlebihan," tambahnya.
Kritik dan Langkah Hukum dari Timses RIDO
Sebelumnya, Timses Ridwan Kamil-Suswono melontarkan kritik tajam terhadap KPU DKI Jakarta. Sekretaris Timses RIDO, Basri Baco, menyebut distribusi C6 yang lambat mengakibatkan banyak warga kehilangan kesempatan mencoblos.
"Seharusnya C6 dibagikan beberapa hari sebelum Pilkada. Kenyataannya, banyak warga baru menerima satu atau dua hari sebelumnya. Bahkan, ada yang tidak menerima sama sekali," keluh Basri saat memberikan keterangan di Kantor DPD Golkar Jakarta, Senin (2/12/2024).
Basri menuding ketidakbecusan KPU DKI Jakarta menyebabkan pelanggaran hak demokrasi warga. Atas dasar itu, pihaknya berencana melaporkan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Klarifikasi Timses Pramono-Rano
Menanggapi ancaman laporan ke DKPP, Charles Honoris meminta pihak-pihak terkait untuk fokus pada solusi, bukan menyebarkan tuduhan yang memicu keresahan publik. "Kita harus edukasi masyarakat tentang prosedur pemilu, termasuk hak pilih yang tetap terjamin meskipun tidak menerima C6," tutupnya.
Dengan polemik ini, diharapkan semua pihak dapat mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas dalam proses Pilkada demi menjaga integritas demokrasi.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah