HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Awal Tahun Panas, MK Mulai Sidang Perdana Sengketa Pilkada Januari 2025

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Awal Tahun Panas, MK Mulai Sidang Perdana Sengketa Pilkada Januari 2025
Foto: Ilustrasi Kotak Suara

Pantau - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan bahwa saat ini MK masih membuka pengajuan permohonan perkara dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam proses Pilkada. Sidang ini merupakan tahap krusial dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia.

Berdasarkan data di situs resmi MK, total permohonan sengketa yang telah masuk mencapai 152 gugatan. Dari jumlah tersebut, 119 gugatan merupakan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan 33 gugatan PHP Wali Kota. Menariknya, belum ada permohonan yang masuk untuk sengketa hasil pemilihan Gubernur.

Pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 telah dibuka sejak 27 November 2024 dan akan berakhir pada 18 Desember 2024. Selama periode tersebut, pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam proses Pilkada dapat mengajukan gugatan ke MK.

Baca: MK Terima 115 Gugatan Hasil Pilkada 2024

Terkait proses sidang, Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 mengatur dua skema pelaksanaan sidang perdana. Skema pertama menyebutkan bahwa sidang dapat dimulai pada 24-31 Desember 2024. Sedangkan skema kedua menetapkan sidang perdana digelar pada 9-14 Januari 2025. Dengan adanya dua skema tersebut, MK memiliki fleksibilitas dalam menentukan waktu sidang sesuai dengan jumlah perkara dan kesiapan administrasi.

"Itu baru kemungkinan akan dilakukan registrasi dua tahap itu kan. Itu sangat dinamis artinya tergantung perkara yang masuk. Kalau perkaranya tidak terlalu signifikan misalnya masih seperti kira-kira Pileg kemarin kan 300an ya. Itu mungkin masih bisa dilakukan registrasi 1 tahap saja," ujar Suhartoyo, Senin (9/12/2024)

"Jadi kalau ada registrasi tahap 2, misalnya lebih dari 300, nah nanti baru kita rekayasa persidangan perkara yang registrasi kedua itu dengan cara seperti apa. Supaya tidak overlapping ataupun ada yang bentrok ya," tambahnya.

Baca juga: Umumkan Hasil Pilkada Jakarta 2024 Hari Ini, KPU: Paslon Bisa Ajukan Gugatan ke MK Mulai Besok

Suhartoyo menjelaskan terkait sidang perdana sengketa Pilkada dijadwalkan pada awal Januari 2025. "Ya kira-kiranya di awal Januari ya (sidang perdana)," imbuhnya.

Saat ini jadwal sidang perdana sengketa Pilkada masih dalam tahap penyusunan. Ia menjelaskan bahwa sidang perdana akan digelar setelah proses registrasi perkara selesai dilakukan.

"Kalau pasti tanggal 3 (Januari) ya setengah 4 hari dari kemudian atau 3 hari karena selambat-selambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari. Tapi ada hukum acara yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja kan," katanya.

"Ya itu yang kemudian tidak boleh kurang dari 3 hari itu harus sudah dipanggil para pihaknya. Khususnya pihak pemohon dan pihak terkait. Jadi baru ya idealnya memang sesuai dengan hukum acara hari keempat itu baru bisa sidang setelah registrasi," sambungnya.


(Laporan: Laury Kaniasti)

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun

Terpopuler