
Pantau - KPU Jakarta umumkan hasil penetapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2024 berdasarkan rekapitulasi suara yang telah disahkan hari ini, Minggu, (8/12). Pengumuman ini menjadi tonggak akhir dari proses panjang Pilkada Jakarta yang berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.
Komisioner KPU Jakarta, Dody Wijaya, menyampaikan bahwa pasangan calon (paslon) yang merasa tidak puas dengan hasil penetapan tersebut dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Proses pengajuan gugatan akan dibuka mulai besok, Senin, 9 Desember 2024.
"Senin sudah bisa mulai memproses di Mahkamah Konstitusi, ya, selama tiga hari kerja," kata Dody Wijaya, yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta. Hal tersebut disampaikan Dody dalam konferensi pers di Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Baca juga: KPU Jakarta Bakal Umumkan Hasil Perolehan Suara Hari ini
Menurut Dody, MK memberikan waktu tiga hari kerja kepada paslon untuk mengajukan gugatan sejak diumumkannya hasil rekapitulasi suara oleh KPU. Setelah itu, MK akan memverifikasi berkas gugatan sebelum memasuki tahapan persidangan.
Tahapan ini dianggap sebagai upaya transparansi dan keadilan dalam pemilu, memberikan ruang bagi paslon yang merasa tidak puas untuk menyampaikan keberatannya melalui jalur hukum.
Hasil rekapitulasi suara yang akan diumumkan oleh KPU Jakarta hari ini merupakan rangkuman dari seluruh proses penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, hingga provinsi. Proses tersebut dilakukan dengan melibatkan saksi dari masing-masing paslon, pengawas pemilu, serta pengamat independen untuk memastikan integritas dan akurasi hasil.
Sebelumnya, tahapan rekapitulasi suara berjalan lancar meskipun sempat menghadapi berbagai tantangan, termasuk logistik pemilu dan pengawasan terhadap potensi pelanggaran. Namun, KPU Jakarta memastikan seluruh proses telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca juga: KPU Jakarta: Kasus KPPS di Pinang Ranti Coblos Surat Suara Belum Penuhi Unsur PSU
Pasangan calon yang menerima hasil penetapan dapat melanjutkan proses menuju pelantikan sesuai jadwal yang ditetapkan. Sementara itu, KPU Jakarta akan tetap bersiap menghadapi potensi gugatan di MK dan bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan.
Hasil Pilkada Jakarta 2024 ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi strategis Jakarta sebagai ibu kota negara dan pusat ekonomi Indonesia. Hasil akhirnya diharapkan mencerminkan kehendak masyarakat, membawa perubahan positif, dan memajukan kota ini ke arah yang lebih baik.
- Penulis :
- Latisha Asharani
- Editor :
- Latisha Asharani