
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan bahwa pihaknya tidak menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Temppat Pemungutan Suara (TPS) 028 kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur (Jaktim), Sebab, diduga pelanggaran di TPS tersebut dinilai belum memenuhi unsur untuk PSU.
"Bawaslu belum ada rekomendasi terkait dengan pemungutan suara ulang. Sejauh ini dinyatakan belum memenuhi unsur terjadinya pemungutan suara ulang," kata Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, Sabtu (7/12/2024).
Senada dengan KPU Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta menyatakan bahwa kejadian pencoblosan 19 surat suara oleh Ketua KPPS di TPS 028 Pinang Ranti, tidak memenuhi unsur untuk PSU. Meski begitu, Bawaslu menilai tetap terdapat dugaan tindak pidana.
"TPS Jaktim itu dari pihak panwasnya tidak merekomendasikan. Sehingga dari pihak kota pun setelah dikaji lebih lanjut, tidak cukup unsur untuk melanjutkan ke tingkat PSU, TPS Pinang Ranti ya itu, TPS 028," kata Anggota Bawaslu Jakarta, Quin Pegagan.
“Tapi ada dugaan tindak pidana Gakumdu, yang dilakukan oleh Gakumdu terus berjalan. Itu pada Pamsung ya, Pengamanan Langsung, Asden, dan Ketua KPPS juga,” lanjutnya.
Baca juga: KPU bakal Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pilkada Jakarta Besok
Kasus Pilkada di Pinang Ranti hingga Ketua KPPS dan Pamsung Dipecat
Diberitakan sebelumnya, kasus pelanggaran saat pemungutan suara Pilkada 2024 terjadi di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jaktim. Ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk Paslon Gubernur dan Wagub Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.
"Satu surat suara sudah masuk ke dalam kotak suara. Sementara 18 lainnya tidak keburu ketahuan oleh pengawas TPS," kata Komisioner KPU Jaktim, Rio Verieza, Kamis (28/11).
Mulanya kasus ini viral di media sosial hingga Ketua KPPS, RH, dan Pamsung Tempat Pemungutan Suara (TPS), KN, yang melakukan pelanggaran tersebut pun berakhir mendapatkan sanksi berupa pemecatan.
"Kejadian itu memang benar. Jadi, kami sudah memberhentikan per hari ini. Ketua KPPS itu juga petugas Pamsung, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat. Kemudian yang kedua adalah, kami meyakini itu tidak masuk dalam kriteria PSU (Pemungutan Suara Ulang)," katanya.
Rio pun menjelaskan kronologi terjadinya pelanggaran dan perbuatan curang tersebut. Ia menampik ada alasan politis seperti arahan khusus dari pihak tertentu di balik tindakan melanggar aturan yang diambil oleh kedua petugas tersebut.
"Berdasar pengakuan Ketua KPPS dan petugas Pamsung TPS, melakukan secara spontan. Tujuannya, agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi. Tidak ada unsur politis. Ketua KPPS itu beralasan bahwa hanya spontan saja gitu, hanya spontan menyuruh petugas ketertiban supaya absensi artinya partisipasi (pemilih) meningkat gitu. Itulah yang tidak betul. Tidak bisa dibenarkan," jelas Rio.
Baca juga: Bawaslu Klarifikasi Ketua KPPS Jaktim Coblos Belasan Surat Suara
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris