
Pantau - Bawaslu Kota Jakarta Timur (Jaktim) melakukan klarifikasi terhadap Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Jaktim berinisial RH yang diduga melakukan pelanggran di Pilkada 2024 dengan mencoblos belasan surat suara.
Kini, Bawaslu Jaktim sudah mengklarifikasi RH dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) berinisial KN, pada Kamis (28/11). Selain mereka berdua, juga memanggil pihak terkait lainnya namun tak merinci indentitas pihak tesebut. Setelah proses klarifikasi ini selesai Bawaslu akan menentukan langkah selanjutnya
"Ketua KPPS da Pamsung sudah kami panggil diminta keterangan dan klarifikasi. TPS 28 masih proses bersama gakkumdu (bawaslu, polisi dan jaksa) sampai hari ini masih pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," kata Anggota Bawaslu Jaktim, Amelia Rahman, kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).
"Setelah selesai, baru kami bisa pleno untuk langkah selanjutnya," lanjutnya.
Diketahui, Kasus pelanggaran saat pemungutan suara Pilkada 2024 terjadi di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jaktim. Ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk Paslon Gubernur dan Wagub Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.
Baca juga: KPU Umumkan Pemungutan Suara Ulang di 287 TPS pada Pilkada 2024
"Satu surat suara sudah masuk ke dalam kotak suara. Sementara 18 lainnya tidak keburu ketahuan oleh pengawas TPS," kata Komisioner KPU Jaktim, Rio Verieza, Kamis (28/11).
Mulanya kasus ini viral di media sosial hingga Ketua KPPS, RH, dan Pamsung Tempat Pemungutan Suara (TPS), KN, yang melakukan pelanggaran tersebut pun berakhir mendapatkan sanksi berupa pemecatan.
"Kejadian itu memang benar. Jadi, kami sudah memberhentikan per hari ini. Ketua KPPS itu juga petugas Pamsung, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat. Kemudian yang kedua adalah, kami meyakini itu tidak masuk dalam kriteria PSU (Pemungutan Suara Ulang)," katanya.
Rio pun menjelaskan kronologi terjadinya pelanggaran dan perbuatan curang tersebut. Ia menampik ada alasan politis seperti arahan khusus dari pihak tertentu di balik tindakan melanggar aturan yang diambil oleh kedua petugas tersebut.
"Berdasar pengakuan Ketua KPPS dan petugas Pamsung TPS, melakukan secara spontan. Tujuannya, agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi. Tidak ada unsur politis. Ketua KPPS itu beralasan bahwa hanya spontan saja gitu, hanya spontan menyuruh petugas ketertiban supaya absensi artinya partisipasi (pemilih) meningkat gitu. Itulah yang tidak betul. Tidak bisa dibenarkan," jelas Rio.
Baca juga: Pramono: Anak Abah dan Ahokers Berperan Sumbang Suara Pilkada Jakarta
- Penulis :
- Firdha Riris