
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mengimbau Mahkamah Konstitusi (MK) agar menangani 115 perkara gugatan Pilkada Serentak 2024 dengan profesionalisme tinggi, transparansi, dan tanpa keberpihakan. Ia menegaskan bahwa MK harus menjadi lembaga yang menjamin keadilan bagi semua pihak yang mengajukan gugatan.
"Jika ada pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada, mereka berhak mengajukan gugatan ke MK. Itu adalah jalur hukum yang dijamin oleh konstitusi," ujar Indrajaya di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Ia meminta MK memastikan semua pasangan calon memiliki akses yang sama untuk mengajukan gugatan dan menegakkan prinsip imparsialitas dalam penanganan kasus. Setiap perkara harus ditangani secara terbuka agar publik dapat memantau proses hukum yang berjalan.
Baca Juga:
Serap Aspirasi DPRD Jateng, Wamentan Sudaryono Komitmen Dukung Peningkatan Pertanian di Jateng
Selain itu, Indrajaya menekankan pentingnya integritas hakim MK dalam menangani perselisihan hasil Pilkada."Tidak boleh ada hakim yang bermain mata atau berpihak kepada salah satu pihak. Integritas dan profesionalisme harus dijaga," tegasnya.
Ia juga mengajak para pendukung pasangan calon untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi selama proses hukum berlangsung. Gugatan ke MK, menurutnya, adalah mekanisme demokratis untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada.
"Penting bagi semua pihak untuk menaati aturan yang berlaku dan memberikan kepercayaan penuh kepada MK dalam menyelesaikan perkara dengan adil dan bijaksana," tambahnya.
Proses penyelesaian gugatan di MK diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi di Indonesia dan menjamin legitimasi hasil Pilkada.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah








