
Pantau - Tim hukum pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono, secara resmi mencabut laporan mereka terhadap KPU Jakarta dan KPU Jakarta Timur dari DKPP.
Keputusan ini diambil untuk menjaga kondusivitas dan sebagai bentuk penerimaan atas hasil Pilkada Jakarta 2024.
Anggota tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Muslim Jaya Butar-butar, menyatakan bahwa pencabutan laporan tersebut sejalan dengan sikap tim pemenangan yang telah menerima hasil Pilkada.
"Kami secara resmi mencabut pengaduan ke DKPP terhadap KPUD Jakarta dan Jakarta Timur hari ini," ujar Muslim dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).
Muslim mengungkapkan, meski ada sejumlah catatan mengenai kinerja KPU Jakarta selama proses Pilkada, keputusan untuk mencabut laporan diambil guna menghindari konflik berkepanjangan.
Baca Juga: MK Terima 15 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Tingkat Provinsi, Tak Ada Jakarta
"Kami yakin laporan kami akan dikabulkan, tetapi demi kondusifnya Jakarta, kami memilih untuk mencabut laporan tersebut," katanya.
Tim RIDO juga berharap KPU Jakarta dapat memperbaiki kinerjanya di masa mendatang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Selain itu, Muslim menyinggung pentingnya kesiapan KPU menghadapi kemungkinan perubahan sistem pemilu, termasuk jika sistem pemilihan kepala daerah diubah menjadi melalui DPRD.
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah menyatakan menerima hasil Pilkada Jakarta dan memberikan ucapan selamat kepada pasangan Pramono Anung dan Rano Karno, yang berhasil meraih suara terbanyak.
"Kami mengucapkan selamat kepada Mas Pramono Anung dan Bang Rano Karno yang akan memimpin Jakarta lima tahun ke depan," ujar Ridwan Kamil.
- Penulis :
- Aditya Andreas