
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat telah menerima 15 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 tingkat provinsi atau pemilihan gubernur (Pilgub).
Berdasarkan data yang dirilis melalui laman resmi MK pada Kamis (12/12/2024) malam, sembilan perkara diajukan secara daring, sementara enam permohonan lainnya didaftarkan langsung.
Permohonan sengketa ini diajukan oleh berbagai pasangan calon, pemantau, hingga perhimpunan pemilih yang merasa keberatan atas hasil Pilgub 2024 di beberapa daerah.
Berikut daftar 15 permohonan sengketa yang telah terdaftar di MK:
1. Pilgub Maluku Utara: Aliong Mus-Sahril Thahir
2. Pilgub Sumatera Utara: Edy Rahmayadi-Hasan Basri
3. Pilgub Papua Selatan: Darius Gewilom-Yusak Waluwo
4. Pilgub Kalimantan Tengah: Willy Midel Yoseph-Habib Ismail bin Yahya
5. Pilgub Bangka Belitung: Erzaldi Rosman Djohan-Yuri Kemal Fadhlullah
6. Pilgub Jawa Timur: Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans)
7. Pilgub Jawa Tengah: Andika Perkasa-Hendrar Prihadi
Baca Juga: Tak Ada Gugatan ke MK, Pasangan Pramono-Rano Resmi Jadi Pemenang Pilgub Jakarta
8. Pilgub Kalimantan Timur: Isran Noor-Hadi Mulyadi
9. Pilgub Sulawesi Utara: Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw
10. Pilgub Maluku Utara: Muhammad Kasuba-Basri Salama
11. Pilgub Sulawesi Selatan: Ramdhan "Danny" Pomanto-Azhar Arsyad
12. Pilgub Maluku Utara: Husain Alting Sjah-Asrul Arsyad Ichsan
13. Pilgub Sulawesi Tenggara: Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan
14. Pilgub Papua Selatan: Andrean Saefudin dan Salsabila (pemantau)
15. Pilgub Papua Selatan: Perhimpunan Pemilih Indonesia
MK akan memproses setiap permohonan sesuai mekanisme yang berlaku untuk memastikan keadilan dan transparansi hasil Pilkada 2024.
- Penulis :
- Aditya Andreas