billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Tak Ada Gugatan ke MK, Pasangan Pramono-Rano Resmi Jadi Pemenang Pilgub Jakarta

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Tak Ada Gugatan ke MK, Pasangan Pramono-Rano Resmi Jadi Pemenang Pilgub Jakarta
Foto: Pasangan Pramono Anung-Rano Karno menjadi Gubernur dan Wagub Jakarta terpilih. (foto: tangkapan layar)

Pantau - Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), tidak mengajukan gugatan hasil Pilgub Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga batas waktu yang ditentukan, Rabu (11/12/2024) pukul 24.00 WIB. 

Dengan demikian, pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), dipastikan menang satu putaran dalam pertarungan Pilgub Jakarta. 

Berdasarkan pantauan laman resmi MK hingga Kamis (12/12/2024) pukul 00.10 WIB, tidak ada permohonan yang diajukan oleh pasangan RIDO maupun pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, sebelumnya mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 dalam rapat pleno terbuka pada Minggu (8/12/2024). 

Baca Juga: Andika Perkasa Gugat Hasil Pilgub Jateng 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Dalam pengumuman tersebut, pasangan Pramono Anung-Rano Karno memperoleh suara terbanyak dengan 2.183.239 suara sah. 

Di posisi kedua, pasangan Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara sah, sementara pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana menempati urutan terakhir dengan 459.230 suara sah.

“Dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim, berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten/kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah khusus Jakarta tahun 2024 saya nyatakan sah," ujar Wahyu Dinata.

Dengan tidak adanya gugatan ke MK, KPU DKI Jakarta akan segera menetapkan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk periode mendatang.

Penulis :
Aditya Andreas