
Pantau - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada 66 penyelenggara pemilu sepanjang tahun 2024. Sanksi tersebut dijatuhkan atas berbagai jenis pelanggaran kode etik yang dinilai mencederai integritas proses pemilu di Indonesia.
"Yang diberhentikan tetap itu sebanyak 66 orang, baik dari unsur penyelenggara pusat maupun daerah," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam konferensi pers Laporan Kinerja DKPP Tahun 2024 di Yogyakarta.
Selain sanksi pemberhentian tetap, DKPP juga memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan kepada 15 penyelenggara pemilu. Contohnya adalah Ketua KPU Jawa Barat yang dicopot dari jabatannya tetapi tetap dipertahankan sebagai anggota.
Baca Juga:
Tim Ridwan Kamil-Suswono Cabut Laporan DKPP, Terima Hasil Pilkada Jakarta
Alasan Pemberhentian Tetap
Heddy menjelaskan bahwa sebagian besar kasus pemberhentian tetap terjadi karena penyelenggara pemilu tidak memenuhi syarat dasar sebagai penyelenggara. Sebagian besar pelanggaran ini berkaitan dengan keanggotaan partai politik yang seharusnya dilarang bagi penyelenggara pemilu.
"Mereka masih tercatat sebagai anggota partai politik, namun tetap menjadi anggota KPU. Ini pelanggaran serius terhadap aturan seleksi," ujar Heddy.
Alasan kedua pemberhentian tetap adalah keterlibatan dalam manipulasi hasil pemilu, seperti menggeser perolehan suara yang berdampak pada perubahan hasil pemilu.
"Hal ini sangat memprihatinkan. Integritas penyelenggara pemilu harusnya tidak boleh digadaikan demi keuntungan tertentu," tambahnya.
Penyebab lain pemberhentian tetap adalah kasus asusila yang melibatkan oknum penyelenggara pemilu, yang ironisnya kerap terjadi pada masa-masa sibuk tahapan pemilu. Selain itu, beberapa penyelenggara juga terbukti menerima suap terkait penghitungan suara atau sebagai imbalan sebelum proses penghitungan berlangsung.
Statistik dan Pengaduan
DKPP mencatat telah menerima 687 pengaduan sepanjang 2024 terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Pengaduan terbanyak diterima pada bulan Maret dengan 98 kasus, diikuti oleh Mei (79 kasus), Oktober (73 kasus), April (72 kasus), dan November (72 kasus).
"DKPP sudah sangat maksimal dalam menjalankan tugasnya menjaga marwah, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu di tahun politik ini," ujar Heddy Lugito.
Menjaga Integritas Pemilu
Heddy berharap agar seluruh penyelenggara pemilu dapat menjaga integritas dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas. Menurutnya, sanksi yang diberikan DKPP merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
"Integritas adalah kunci dari kesuksesan pemilu yang adil dan kredibel. Mari kita jaga bersama kepercayaan rakyat," tutupnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Khalied Malvino